Surat Rekomendasi Kenaikan Biaya UKT dan IPI di PTN dan PTNBH Dicabut

29 Mei 2024 05:30

GenPI.co - Surat rekomendasi biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di 75 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) serta PTN Berbadan Hukum (PTNBH) tahun akademik 2024/2025 akhirnya dicabut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris mengatakan hal ini menindaklanjuti arahan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait pembatalan kenaikan UKT tahun akademik 2024/2025.

Hal ini tertuang dalam surat dengan Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024.

BACA JUGA:  Isu Kenaikan UKT, Presiden Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana

“Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat mengenai rekomendasi tarif UKT dan IPI PTNBH, serta persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025,” kata Haris, Selasa (28/5).

Haris menegaskan para rektor PTN dan PTNBH diinstruksikan untuk mengajukan kembali biaya UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

BACA JUGA:  Sah! Nadiem Sebut Pemerintah Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini

Pengajuan biaya UKT kepada Dirjen Diktiristek paling lambat 5 Juni 2024.

“Ketentuan pengajuan dilakukan tanpa kenaikan UKT dan IPI dibandingkan dengan tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek,” papar dia.

BACA JUGA:  Presiden Bakal Kaji Kenaikan UKT di Setiap Universitas

Selanjutnya, rektor PTN dan PTN-BH diminta merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

Hal ini setelah adanya surat rekomendasi atau persetujuan dari Dirjen Diktiristek terkait UKT dan IPI,

“Selain itu, rektor PTN dan PTNBH juga harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor,” ungkap dia.

Di sisi lain, rektor PTN dan PTNBH wajib menginformasikan biaya UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang diterima, tetaoi belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri.

“PTN dan PTNBH juga agar memberikan kesempatan kepada mahasiswa baru yang telah diterima untuk melakukan daftar ulang,” imbuh dia.

Apabila ada kelebihan pembayaran UKT, maka PTN dan PTNBH wajib melakukan pengembalian atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co