Libur Hari Raya Waisak dan Cuti Bersama, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

22 Mei 2024 11:20

GenPI.co - Pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan nomor pelat ganjil-genap di Jakarta ditiadakan Kamis-Jumat (23-24/5) lantaran Hari Raya Waisak dan cuti bersama.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

"Ganjil-genap 23-24 Mei, Kamis-Jumat, ditiadakan. Karena libur, sesuai peraturan gubernur (pergub), jadi ditiadakan," kata dia, dikutip Rabu (22/5).

BACA JUGA:  Sistem Ganjil Genap di Jalur Wisata Puncak Bogor Berlaku hingga Pergantian Tahun Baru 2024

Syafrin menjelaskan keputusan ini juga merujuk pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

"Itu juga diatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden," papar Syafrin.

BACA JUGA:  Perhatian! Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran

Maka dari itu, dia mengimbau para pengendara untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan bersama.

"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," ungkap Syafrin.

BACA JUGA:  Korlantas Polri Sebut Pelat Khusus ZZ Tidak Kebal Aturan Ganjil Genap

Sebagai informasi, aturan ganjil-genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat yang dibagi dengan dua sesi di Jakarta.  

Sesi pertama diberlakukan dari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB. Selanjutnya sesi kedua mulai 16.00 sampai 21.00 WIB.

Dia mengingatkan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap kena sanksi tilang paling banyak Rp500.000 sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co