GenPI.co - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengaku akan menghentikan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tidak rasional di perguruan tinggi.
Hal ini ditegaskannya dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (21/5).
“Saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek memastikan, karena tentunya ada rekomendasi dari kami, untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan,” tegas dia, dikutip Rabu (22/5).
Dalam hal ini, Nadiem merespons isu kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) yang menyebabkan demo mahasiswa di berbagai daerah.
Maka dari itu, dia perguruan tinggi negeri (PTN) apabila menaikkan biaya UKT bahkan untuk mahasiswa dengan tingkat ekonomi lebih tinggi harus tetap rasional dan masuk akal.
Nadiem memastikan akan segera mengevaluasi, mengecek, hingga melakukan assessment terhadap kenaikan UKT yang tidak wajar.
“Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan program studi untuk memastikan kalau pun ada peningkatan harus rasional, masuk akal, dan tidak terburu-buru apalagi melakukan lompatan (UKT) yang besar,” papar dia.
Nadiem mengaku mengetahui kenaikan biaya UKT yang cukup fantastis di atas golongan kedua di sejumlah PTN.
Nadiem Makarim menjelaskan peraturan UKT baru tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru tahun ajaran mendatang.
Di sisi lain, kenaikan UKT ini tidak akan diterapkan terhadap mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi belum memadai.
“Ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru dan tidak akan berdampak besar bahkan sama sekali pada mahasiswa dengan tingkat ekonomi belum memadai. Dalam UKT ada tangganya dan tangga terendah yaitu satu dan dua tidak akan berubah,” tutur Nadiem.
Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie menyebut ada penambahan kelompok UKT di beberapa PTN khususnya bagi keluarga mampu.
Akan tetapi, yang terjadi adalah kampus justru menaikkan UKT sangat besar yang biasanya terjadi mulai dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya. Besaran kenaikan UKT ini rata-rata 5-10%.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News