GenPI.co - Seorang hakim di Sumatra Utara berinisial A dipecat karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yakni berselingkuh.
Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) ini menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun kepada hakim tersebut.
Ketua MKH Siti Nurdjanah mengatakan hakim berinisial A selaku terlapor merupakan salah satu hakim di Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Hakim A dilaporkan istrinya berinisial LA karena melakukan perselingkuhan saat masih berstatus menikah.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor A dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata dia, dikutip Kamis (2/5).
Siti menegaskan hakim A terbukti melanggar angka 1 butir 2.2 dan angka 2 butir 2.1 ayat 1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH jo Pasal 5 Ayat 3 huruf e dan Pasal 6 Ayat 2 huruf a Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Sebelumnya, hakim A mengajukan pengunduran diri sebagai hakim pada 5 Oktober 2022.
Namun demikian, surat tersebut belum ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Dengan demikian, status terlapor masih sebagai hakim dan MKH masih berwenang untuk memeriksanya.
Sebenarnya, hakim A telah dipanggil 2 kali harus menghadiri sidang MKH, yakni pada 15 Maret 2024 dan 19 April 2024.
Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak mengajukan saksi.
Siti menyebut terdapat dua hal yang memberatkan hakim A. Pertama, perbuatan dia yang berselingkuh telah merusak citra korps hakim dan lembaga peradilan.
Kedua, hakim A mengabaikan panggilan MKH untuk menghadap di persidangan etik.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News