Tok! Terdakwa Pengedar Sabu-Sabu 45 Kg di Medan Divonis Hukuman Mati

25 April 2024 09:20

GenPI.co - Terdakwa pengedar narkotika sabu-sabu seberat 45 kilogram (kg) bernama Nasrun alias Agam divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Medan Eriyanto Siagian mengatakan pihaknya meyakini hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. 

"Mengadili, terdakwa Nasrun alias Agam dengan pidana mati," ujar dia, dikutip Kamis (25/4).

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Tangkap 2 Pegawai Maskapai Selundupkan Narkoba di Bandara

Eriyanto menegaskan terdakwa terbukti meresahkan masyarakat dengan dampak yang buruk akibat narkotika.

"Selain itu, terdakwa lagi menjalankan hukuman yang seharusnya merenungkan bukan melakukan peredaran narkotika dengan jumlah yang besar," tegas dia.

BACA JUGA:  Selebgram Chandrika Chika Ngaku Pakai Narkoba Setahun Lebih

Di sisi lain, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada rekanan Nasrun.

Ketiga terdakwa, yakni Muhammad Rahmad, Safrizal, Nur Fadli, dan Tgk Mansur dihukum seumur hidup.

BACA JUGA:  52,79% Penghuni Penjara di Indonesia Gegara Kasus Narkoba

Mereka terbukti membawa barang bukti tersebut ke Lampung.

"Sedangkan terdakwa Mahadir Muhammad dihukum selama 20 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider satu tahun penjara," ungkap Eriyanto.

Eriyanto membeberkan keenam terdakwa itu terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 (1) ke-1 KHUPidana, sebagaimana dakwaan primer.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Febrina Sebayang menjatuhkan vonis kepada keenam terdakwa dengan pidana mati.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co