GenPI.co - Terdakwa pengedar narkotika sabu-sabu seberat 45 kilogram (kg) bernama Nasrun alias Agam divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Medan Eriyanto Siagian mengatakan pihaknya meyakini hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Mengadili, terdakwa Nasrun alias Agam dengan pidana mati," ujar dia, dikutip Kamis (25/4).
Eriyanto menegaskan terdakwa terbukti meresahkan masyarakat dengan dampak yang buruk akibat narkotika.
"Selain itu, terdakwa lagi menjalankan hukuman yang seharusnya merenungkan bukan melakukan peredaran narkotika dengan jumlah yang besar," tegas dia.
Di sisi lain, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada rekanan Nasrun.
Ketiga terdakwa, yakni Muhammad Rahmad, Safrizal, Nur Fadli, dan Tgk Mansur dihukum seumur hidup.
Mereka terbukti membawa barang bukti tersebut ke Lampung.
"Sedangkan terdakwa Mahadir Muhammad dihukum selama 20 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider satu tahun penjara," ungkap Eriyanto.
Eriyanto membeberkan keenam terdakwa itu terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 (1) ke-1 KHUPidana, sebagaimana dakwaan primer.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Febrina Sebayang menjatuhkan vonis kepada keenam terdakwa dengan pidana mati.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News