GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan kenaikan UMP pada 2020.
"Pembahasan belum selesai, pekerja dan pengusaha masing-masing punya usulan, arahnya kami akan sesuai dengan keputusan pemerintah," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/10).
Dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah Provinsi DKI Jakarta, diketahui pengusaha mengusulkan UMP DKI naik jadi Rp4,2 juta, lalu usulan dari serikat pekerja Rp4,6 juta. Adapun survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) DKI Jakarta senilai Rp3,96 juta.
BACA JUGA: Pekerja Tolak Usulan Pengusaha UMP DKI Rp 4,2 Juta
"Dengan itu semua, nanti kita akan umumkan dalam waktu dekat ini," ujar Anies.
Anies mengatakan, biaya hidup yang lebih tinggi akan dibantu pemerintah seperti pemberian kartu pekerja dan membantu pembiayaan transportasi, pangan, hingga membantu biaya pendidikan pada anak-anak pekerja melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP).
BACA JUGA: Anies: Aksi Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI Wajar
"Bukan hanya itu, kami bermitra dengan pihak asosiasi untuk membangun koperasi yang jual kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau," ucapnya.
Tujuan pembahasan tentang upah itu, ucap Anies, sesungguhnya adalah kesejahteraan karena ada biaya hidup yang meningkat sehingga upah harus ditingkatkan.
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 DKI Jakarta maksimal diumumkan pada 1 November 2019 atau sesuai dengan tenggat waktu dalam Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News