GenPI.co - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 DKI Jakarta belum menemukan titik terang. Asosiasi pengusaha mengusulkan Rp 4,2 juta untuk UMP DKI, namun serikat pekerja menuntut Rp 4,6 juta.
"Nanti kami sama-sama kaji kembali untuk ditetapkan tanggal 1 November 2019 untuk UMP DKI 2020," kata Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/10).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta ini mengatakan usulan asosiasi pengusaha tersebut pada prinsipnya menerima apa yang diputuskan oleh pemerintah, sementara usulan dari serikat pekerja juga mempertimbangkan unsur kebutuhan untuk hidup secara layak.
BACA JUGA: UMP Naik Mulai 2020, Upah Buruh di DKI Bakal Makin Bikin Ngiler
menurut Andri, pihaknya telah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 15 titik pasar dan dilakukan dalam tiga periode berbeda.
"KHL itu berkisar di antara Rp3,965 juta. Ini kami pertimbangkan juga," kata Andri.
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 DKI Jakarta maksimal diumumkan pada 1 November 2019 atau sesuai dengan tenggat waktu dalam Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja. Hasil dari pembahasan UMP tersebut, nantinya akan langsung berlaku pada 1 Januari 2020. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News