Dana Nasabah BNI Rp58,9 Miliar Dibobol Cewek Imut, Kok Bisa?

23 Oktober 2019 03:47

GenPI.co - Direktorat Reskrimsus Polda Maluku menyatakan jumlah dana nasabah yang berhasil dibobol tersangka FY alias Faradiba selama 2019 mencapai Rp 58,9 miliar.

"Modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara mencari para nasabah potensial dan menawarkan suatu produk supaya nasabah mau memasukan dananya ke bank," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan di Ambon, Selasa (22/10).

Faradiba tidak langsung memasukkan dana tersebut dimasukan ke rekening. Dia menggunakan dana itu untuk kegiatan atau usaha pribadi.  

Caranya ialah dengan cara menutupi dana-dana nasabah potensial yang dijanjikan, tetapi tidak dimasukkan dalam sistem perbankan.

BACA JUGA: Iwan Fals Sebut Adian Napitupulu Langka, Kenapa ya?

Faradiba juga mengaku kepada orang lain bahwa dia mempunyai usaha investasi cengkih. Namun, usaha itu ternyata fiktif.

Faradiba hanya bertujuan membodohi orang, padahal dirinya gali lubang tutup lubang.

Namun, karena sudah menjanjikan kepada nasabah potensial akan mendapatkan hasil tabungannya, dia menggunakan dana perbankan yang dicairkan melalui beberapa bank.

Yakni, Kantor Cabang Pembantu Tual, Dobo di Kabupaten Kepulauan Aru, KCP Masohi, KCP Mardika, dan KCP Unpatti. 

Firman menambahkan, pihaknya juga mengamankan Soraya yang merupakan anak angkat Faradiba. Menurut dia, Soraya disuruh membuka rekening baru atas namanya untuk menampung dana hasil kejahatan tersangka.

"Selain itu  juga alat transaksi yang digunakan untuk mentransfer dana-dana dari BNI guna disalurkan lagi ke beberapa rekening," ujar Firman. 

Tersangka cukup lihai karena modusnya menggunakan sistem perbankan transaksi tunai, tetapi tidak ada fakta uangnya.

Setelah itu, rekening yang digunakan tersangka menampung dana di salah satu KCP diperintahkan untuk ditransfer kepada para nasabah potensial.

"Dana yang ditransfer ke nasabah potensial memang masuk, tetapi faktanya dana yang mengalir melalui KCP tidak ada dan praktik ini berlangsung sejak 2019," ujar Firman.

BACA JUGA: Salut! Ayah Kuli Bangunan Ibu Tukang Cuci, Kini Dia Jadi Menteri

Di sisi lain, kerugian yang dialami BNI sekitar Rp 58,9 miliar. Itu merupakan dana sudah dibobol. Sementara itu, barang bukti yang ada saat ini Rp 1,5 miliar merupakan kegiatan transfer terakhir yang sudah dicairkan ke KCP Mardika.

Awalnya dana Rp 5,2 miliar yang ditransfer dengan menggunakan sistem perbankan lalu uang tunai dibawa pulang. 

Setelah itu, disebarkan lagi ke beberapa nasabah yang bukan tergolong nasabah potensial. Namun, nasabah yang dia undang sebagai investor untuk usaha-usahanya

Ada beberapa barang bukti lain yang disita sesuai pengakuan tersangka yang diperoleh dari hasil kejahatan selama tahun 2019 saat diperiksa.

Yakni tiga unit kendaraan roda empat serta 70 dokumen fiktif untuk melakukan transfer tunai fiktif.

"Kami juga sudah memeriksa 25 orang saksi baik dari internal BNI, KCP, saksi korban," katanya.

Tersangka dijerat melanggar pasal 49 ayat (1) dan (2) UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 10 tahun 1996 ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 14 tahun dan ancaman kumulatifnya berupa denda Rp10 miliar.

BACA JUGA: Mau Tau Kekayaan Prabowo Subianto? Buset, Nih Dia Rinciannya

Faradiba juga dikenakan pasal berlapis yakni melanggar UU TPPU pasal 3,4 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 karena yang bersangkutan mencoba mengaburkan dengan membeli aset-aset dan beberapa properti serta membuka usaha.

Dalam keterangan pers yang dibuka Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat ini, hadir juga Kepala Kantor Wilayah BNI 46 Makassar (Sulsel) Faizal A. Setiyawan.

Setiyawan hanya memberikan imbauan kepada para nasabah BNI 46 di Maluku untuk tidak panik dan khawatir dengan dana-dana mereka dan tetap bertransaksi seperti biasa. Sebab,  BNI menjamin seluruh dana nasabah aman.(Ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co