Polda Jawa Tengah Gagalkan Peredaran 52 Kg Sabu-Sabu dan 35.000 Pil Ekstasi

24 Februari 2024 09:40

GenPI.co - Polda Jawa Tengah menggagalkan peredaran 52 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu dan 35.000 butir ekstasi.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan kasus ini terbongkar berawal dari penangkapan dua pelaku jalan Tol Solo-Ngawi tepatnya digerbang Tol Sragen Timur pada 12 Januari 2024.

Polisi menangkap sebanyak 2 tersangka dalam kasus narkotika ini.

BACA JUGA:  Ammar Zoni Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabu-Sabu dan Ganja

"Dari tersangka TO dan RW yang ditangkap di Sragen ini, kemudian petugas mengembangkan ke wilayah Banten," kata dia, Jumat (23/2).

Kapolda menyebut dari 2 tersangka lalu petugas mengembangkan kasus ke wilayah lain hingga mendapati barang bukti 1,01 kg sabu-sabu dan 250 butir ekstasi.

BACA JUGA:  Konsumsi Sabu-Sabu, Ibra Azhari Terancam 12 Tahun Penjara

Selanjutnya, petugas menangkap 2 pelaku di gerbang Tol Cikande, Kota Serang, Banten, pada 21 Februari 2024.

Polisi mengamankan 51 kg sabu-sabu dan 34.800 butir ekstasi dari tersangka PR dan GDA.

BACA JUGA:  Bawa Sabu-Sabu 7,3 Kg, 7 Penumpang di Bandara Kualanamu Ditangkap

Narkotika ini diangkut dengan menggunakan sebuah truk boks yang disamarkan dalam kardus berisi minuman kemasan.

Kedua tersangka mengaku sabu-sabu dan ekstasi tersebut dibawa dari Lampung.

Keduanya dijanjikan bayaran sebesar Rp200 juta untuk mengirim sabu-sabu dan ekstasi.

Kini keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co