Insiden Kecelakaan Kereta Api Berulang, DJKA Evaluasi Keselamatan Perjalanan

16 Januari 2024 13:40

GenPI.co - Direktorat Jenderal Perkerataapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan evaluasi menyusul adanya insiden kecelakaan kereta api yang terjadi di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal mengatakan pihaknya melakukan evaluasi keselamatan perjalanan.

Caranya, melalui peningkatan jalur-jalur kereta api dan membangun jalur ganda untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan perjalanan kereta api.

BACA JUGA:  Kecelakaan KA Gaya Baru Malam Selatan dengan Mobil di Klaten, 2 Orang Meninggal

"Terus lakukan evaluasi terjadinya sejumlah insiden kereta api belakangan ini. Kami bersama para pihak terkait tengah berupaya mendalami insiden-insiden yang terjadi ini sehingga harapannya dapat dirumuskan solusi yang dapat dilakukan agar insiden serupa tidak terulang," kata dia, Selasa (16/1).

Risal membeberkan ada beberapa kecelakaan kereta api yang terjadi di daerah.

BACA JUGA:  Ini Kesaksian Warga saat Kecelakaan Kereta di Bandung, Terdengar Bunyi Brak

Ini antara lain, KA Pandalungan anjlok di Stasiun Tanggulangin, tabrakan di perlintasan sebidang di Klaten, Banyuwangi, dan Tebingtinggi.

Sebelumnya, terjadi kecelakaan kereta di Bandung yang melibatkan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya. Kecelakaan ini bahkan menelan 4 korban meninggal dunia.

BACA JUGA:  Lokomotif KA Pandalungan yang Anjlok Kelar Dievakusi, Jalur Kereta di Sidoarjo Bisa Dilewati

Risal menegaskan terkait kecelakaan KA ini, DJKA membangun jalur ganda di segmen Cirebon - Purwokerto - Jogja - Solo - Madiun - Wonokromo (rampung pada 2020).

Lalu ada segmen Bogor - Sukabumi (progres mencapai 97,14%) dan segmen Kiaracondong - Cicalengka (tahap I rampung 2022, tahap II progres mencapai (76,08%).

Pihaknya menargetkan untuk melakukan 18 kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian untuk mitigasi anjloknya KA.

Ini mencakup peningkatan kapasitas jalur serta fasilitas operasi pendukungnya, pada tahun 2024.

DJKA menargetkan pada tahun 2024, 94% dari jalur kereta api di Indonesia sudah sesuai standar Track Quality Index (TQI) Kategori 1 dan 2.

“Jika jalur kereta kita sudah mencapai standar kualitas TQI Kategori 2, maka kereta dapat melaju pada kecepatan 80 sampai 100 km/jam, sementara dengan standar kualitas TQI Kategori 2, kereta dapat melaju pada kecepatan 100 sampai 120 km/jam dengan aman dan selamat,” papar Risal.

Selain itu, Risal terus mendorong penanganan perlintasan sebidang.

DJKA telah berupaya menghilangkan atau menutup perlintasan sebidang KA yang berdekatan (kurang dari 800 meter) dan/atau yang lebar jalannya kurang dari 2 meter.

Pihaknya juga memasang pagar sterilisasi jalur KA, membangun fly over atau underpass hingga membangun jalan kolektor atau frontage road di sepanjang jalur KA atau jalan alternatif (manajemen lalu lintas).

Tak ketinggalan, pihaknya membuat program pengadaan pintu perlintasan, early warning system (EWS), dan pemasangan rambu.

DJKA pun melakukan pengembangan level crossing obstacle detection system yang deteksi otomatis rintangan di perlintasan sebidang sampai kampanye dan promosi keselamatan di perlintasan.

“Kami berharap partisipasi aktif dari masyarakat untuk berhati-hati pada perlintasan sebidang demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co