Ingat Dimas Kanjeng? Orang Sakti Pengganda Uang Divonis 21 Tahun

18 Oktober 2019 13:53

GenPI.co - Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng tak bisa lepas dari jerat hukum. Setelah divonis 21 tahun atas perkara sebelumnya, kali ini Dimas Kanjeng diadili atas perkara penipuan dan penggelapan.

Berbeda dengan tiga sidang sebelumnya, Dimas Kanjeng tak didampingi pengacara. Dia diadili di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (17/10).

Dalam persidangan di ruang cakra, Dimas Kanjeng diadili atas perkara terhadap korban Hajjah Najmiah di 2013 dan 2015.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Nizar dari Kejati Jatim, perkara ini berawal dari perkenalan Dimas Kanjeng dengan Hajjah Najmiah di Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo.

"Ketika itu, Hajjah Najmiah meminta doa agar lancar dalam pencalonan sebagai Wali Kota Makassar," ujar Jaksa Nizar.

Saat itu, Dimas Kanjeng memeragakan cara mendatangkan uang di depan Najmiah. Melihat Dimas Kanjeng mampu mendatangkan uang, Najmiah lalu memberi mahar Rp 13 miliar.

Atas perbuatannya, Dimas Kanjeng didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Atas dakwaan ini, Dimas Kanjeng yang tak didampingi pengacara, tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

BACA JUGA: Hati-hati! Ini Jenis Santet Jahat yang Bikin Hidupmu Sengsara

Sekadar diketahui, perkara ini merupakan yang keempat kalinya dijalani Dimas Kanjeng. Di perkara pertama, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan. Sementara di perkara kedua, divonis 3 tahun penjara dalam kasus tipu gelap.

Sedangkan di perkara ketiga, yang juga tipu gelap, Dimas Kanjeng divonis nihil oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal ini dikarenakan Dimas Kanjeng sudah tidak bisa dijatuhi hukuman mengingat telah dijatuhi vonis 21 tahun penjara, sesuai dengan pasal 71 KUHP dan pasal 12 ayat 4 KUHP.(jpnn)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co