Malam Tahun Baru, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Kuta Bali

31 Desember 2023 12:40

GenPI.co - Rekayasa lalu lintas akan diterapkan di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, saat malam pergantian Tahun Baru, Minggu (31/12). 

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo mengatakan rekayasa lalu lintas ini untuk mengantisipasi kemacetan saat malam Tahun Baru.

“Untuk rekayasa lalu lintas, kami tempatkan 13 personel di depan Jalan Raya Kuta sepanjang dua kilometer, 11 personel di Jalan Dewi Sartika sepanjang 750 meter, 41 personel di sepanjang Pantai Kuta-Legian 1,8 km, 12 personel di Jalan Patih Jelantik dan enam personel di simpang Sidoi-Melasti,” kata dia.

BACA JUGA:  Arus Balik Natal, Jalan Tol Ini Berlaku One Way dan Contraflow Mulai Hari Ini Pukul 14.00 WIB

Kapolresta menjelaskan akan ada pengalihan arus lalu lintas di sejumlah titik di Kuta, Bali.

Pertama, Simpang Jalan Patih Jelantik-Legian jalur menuju Monumen Bom Bali ditutup. Pengendara nantinya dialihkan melalui Jalan Legian Kaja.

BACA JUGA:  Bandara Husein Sastranegara Kembali Buka Rute Bandung-Pangandaran dan Bandung-Jakarta, Ini Jadwalnya

Kedua, persimpangan Jalan Legian-Patimura. Nantinya kendaraan yang keluar dari jalan Benesari akan dialihkan ke utara mengarah ke Sidoi.

Ketiga, simpang Jalan Mataram-Patimura. Nantinya, petugas akan mengarahkan pengendara menuju Jalan Majapahit dan Jalan Mataram.

BACA JUGA:  Rayakan Powerful Indonesia 2023, Apurva Kempinski Bali Gelar Warisan Seni

Apabila pengendara datang dari Jalan Raya Kuta, maka mereka akan dialihkan ke Jalan Setia Budi atau keluar area menuju Sunset Road.

Rekayasa lalu lintas diberlakukan di Jalan Bakung Sari. Hal ini mengingat arah menuju pantai ditutup.

“Arus menuju pantai ditutup dialihkan ke timur menuju Jalan Raya Kuta. Masyarakat yang akan menuju Pantai Kuta diimbau untuk menempatkan kendaraan atau parkir di sentral parkir atau pada kantong-kantong parkir yang telah ditentukan, selanjutnya nanti akan berjalan kaki,” papar dia.

Kapolresta menyebut rekayasa lalin ini mulai diterapkan pada 31 Desember 2023 pukul 15.00 WITA.

Menurut dia, aturan ini berlaku bagi kendaraan roda empat, sementara roda dua masih dapat melintas.

“Di dalam area Kuta itu ada hotel, belum lagi ada jalan-jalan kecil otomatis jumlah kendaraan juga banyak, takutnya nanti jumlah pengunjung padat dan dia akan stuck (terjebak). Jadi, mereka (pengunjung) akan berjalan kaki saja,” jelas Wisnu.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co