Polisi Gagalkan Ekspor 12 Ton Daun Kratom dari Kaltim

16 Oktober 2019 23:01

GenPI.co - Dianggap lebih berbahaya dari ganja dan kokain, seberat 12 ton daun kratom diamankan Kepolisian Resor Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Barang haram itu disita polisi dari dua truk yang hendak mengirimnya ke luar negeri pada Senin (14/10).

"Daun kratom ini berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Hendak dibawa ke Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dan rencananya akan dikirim ke luar negeri," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Senin (14/10), seperti dikutip dari Antara. 

BACA JUGA: Pesta Narkoba, Pedangdut Jebolan D'Academy Ditangkap Polisi

Timbul menjelaskan penggagalan eskpor tersebut berawal ketika seorang polisi piket malam yang ada di pos lalu lintas melihat truk itu melebihi kapasitas. Truk langsung diberhentikan, surat-surat diperiksa, juga muatan dalam truk. Kratom ditemukan dalam bungkusan karung. Petugas juga mengetes urine dua sopir dan satu kernet. 

"Hasilnya, kondektur truk berinisial AS (29) dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin dan amfetamin sedangkan sisanya negatif," lanjut Timbul.

Seperti diketahui, September lalu, BNN mengatakan tengah mendorong pemerintah untuk melarang peredaran kratom alias mitragyna speciosa. Tanaman yang biasa digunakan sebagai obat itu mengandung opioid, alkaloid mitraginin, dan 7-hydroxymitragynine yang bisa mengakibatkan kecanduan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Hafid Arsyid
Daun Kratom   Ganja   Kokain   Kaltim  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co