GenPI.co - Ratusan SPBU di Jawa Tengah dan DIY terkena sanksi karena melakukan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi.
Sanksi ini berupa surat peringatan karena melakukan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi melalui program subsidi tepat yang semestinya diberikan kepada masyarakat.
Pjs Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Marthia Mulia Asri, mengatakan ini berupa penyalahgunaan QR code untuk pembelian BBM subsidi.
Akibatnya, pemilik asli QR code tidak bisa membeli BBM bersubsidi meski sudah terdaftar.
“Setelah kami pantau, ada satu SPBU yang melakukan penyalahgunaan QR code pelanggan dengan melakukan duplikat QR code, kemudian kode ini disalahgunakan untuk pembelian BBM subsidi khususnya BBM Solar Subsidi,” kata Marthia, Kamis (30/11).
Marthia membeberkan Pertamina Regional JBT memberikan pembinaan kepada 160 lembaga penyalur BBM di wilayah JBT, diantaranya di wilayah Sales Area (SA) Semarang sebanyak 40 SPBU, lalu di wilayah SA Tegaljuga sudah diberikan 35 SPBU, dilanjutkan dengan DIY & Solo Raya sebanyak 85 SPBU, selama periode Januari-Oktober 2023.
Apabila penyalahgunaan ini fatal, maka Pertamina bisa memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja untuk SPBU.
Marthia menyebut SPBU yang melakukan penyalahgunaan ini ditemukan saat Pertamina melakukan pantauan rutin.
Pihaknya menemukan CCTV SPBU yang tidak aktif, tera dispenser BBM yang melebihi aturan, penyalahgunaan QR code, dan tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jeriken.
“Saat BPH Migas melakukan kunjungan pemantauan ke SPBU juga menemukan adanya penyalahgunaan yang dilakukan SPBU seperti penyalahgunaan QR Code, penyaluran BBM subsidi ke konsumen yang tidak berhak,” papar dia.
Di sisi lain, Marthia menambahkan penyalahgunaan SPBU ini memengaruhi kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, dengan adanya sanksi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi SPBU dan tidak ada lagi yang menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi.
"Sanksi ini tidak kami berikan secara serentak namun secara periodik atau bergiliran untuk menjaga supply produk subsidi di wilayah Jateng dan DIY tetap tersedia," jelas Marthia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News