GenPI.co - Honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuat ketar-ketir dengan munculnya ide masa kontrak kerjanya hanya seumur jabatan kepala daerah.
Hebohnya kabar masa kontrak kerja itu, bermula dari usulan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan soal skema perekrutan PPPK.
Adnan Purichta Ichsan mengusulkan kepada pemerintah pusat memberikan kuota PPPK untuk masing-masing kepala daerah.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan yang dikutip dari Tiktok akun @asnmilik semua, baru-baru ini.
"Jadi, ini bisa mengakomodasi titipan-titipan entah itu dari keponakan, anak, sepupu, partai pengusung, DPRD, dan lainnya," kata Bupati Gowa.
Adnan Purichta Ichsan menyebutkan, kepala daerah ini bisa merekrut PPPK sesuai dengan periodisasi masa kerjanya.
"Kalau kadanya memerintah 5 tahun, maka PPPK bekerja lima tahun," jelas Adnan Purichta Ichsan.
"Jika kadanya dua periode, maka PPPK diperpanjang kontraknya sehingga total 10 tahun," sambungnya.
Setelah itu, kata Adnan Purichta Ichsan, selesai masa kontrak PPPK-nya.
Merespons ide tersebut, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih tegas menolak.
Nur Baitih menilai ide tersebut tidak manusiawi dan akan menimbulkan pro dan kontra.
"Apalagi Bupati Gowa ikut merumuskan juga soal masalah honorer bersama MenPAN-RB Azwar Anas," kata Nur Baitih.
Nur Baitih menyebutkan, memang benar masa kontrak PPPK itu 1 sampai 5 tahun dan masih diperpanjang jika kinerjanya bagus.
"Namun, kalau ada statement berakhir periodisasi bupati, maka berakhir pula kontrak PPPK, ya, tidak masuk akal, karena bagaimana dengan PPPK berkinerja baik," jelas Nur Baitih.
Menurut Nur Baitih, jika statement bupatinya seperti itu, justru menimbulkan kesan bahwa PPPK itu titipan bupati atau kepala daerah.
"Sedangkan masyarakat umum tahunya menjadi PPPK melalui seleksi CAT," tegas Nur Baitih.
Nur Baitih pun menyayangkan ide yang diungkapkan Bupati Gowa itu.
"Jangan sampai membentuk opini yang pada akhirnya menjadi blunder di daerahnya," ujar Nur Baitih.
Oleh sebab itu, Nur Baitih meminta agar peraturan pemerintah (PP) turunan UU ASN 2023 harus mengatur jelas soal kontrak PPPK, yang mana masa kerjanya 1 sampai 5 tahun dan bisa diperpanjang jika kinerjanya bagus.
"Jadi, tidak ada kata atau aturan berdasarkan masa jabatan kepala daerahnya," kata Nur Baitih. (JPNN/GenPI.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News