GenPI.co - Polisi akhirnya meningkatkan status penyidikan terhadap dua pelaku dugaan perselingkuhan yang dilakukan istri polisi dan seorang dokter. Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah polisi mendalami kasus yang sempat menghebohkan Mojokerto ini.
Skandal perselingkuhan ini bermula ketika Brigadir KN melaporkan dan menggerebek istrinya sendiri yakni bidan MY yang sedang beduaan dengan seorang dokter berinisial AD.
Saat penggerebekkan, Brigadir KN yang sehari-hari berdinas di Polsek Puri, Mojokerto, mengajak Babinkamtibmas Kelurahan Wates dan perangkat kelurahan.
BACA JUGA: Kisah Remaja Dua Kali Hamil, Ternyata Ini Biang Keroknya!
Mereka lantas mendatangi rumah yang ada di Villa Royal Regency Blok E10 yang merupakan kediaman AD pada Selasa, 1 Oktober 2019 pukul 08.00 WIB.
Saat digerebek, AD dan bidan MY kedapatan sedang berduaan di dalam kamar. Kedua pasangan selingkuh ini lantas dibawa dan diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Dari keterangan Brigadir KN, perselingkuhan ini sudah berlangsung selama satu tahun terakhir. Dua pasangan selingkuh ini sama-sama bekerja di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
"Kami sudah mulai lakukan penyidikan. Jadi statusnya kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mojokerto Kota AKP Julian Kamdo Waroka, Kamis, 3 Oktober 2019.
Ia menjelaskan, penyidik telah mengorek keterangan dari pembantu bidan Maya. Menurut dia, saksi kunci ini mengetahui banyak hal terkait hubungan terlarang antara bidan MY dengan dokter AD, dokter spesialis Ortopedi tulang belakang RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo.
Salah satunya saat bidan MY berkomunikasi melalui telepon dengan dr AD. Ibu dua anak itu kerap bertelepon dengan selingkuhannya saat sedang di rumah Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Rumah itu ditinggali bidan MY bersama Brigadir KN dan kedua anak mereka.
BACA JUGA: Biadab, Anak Lagi Hamil Dipaksa Sang Ayah Layani Nafsu Rekannya
Menurut cerita Brigadir KN, pembantunya juga berjasa menemukan ponsel yang disembunyikan bidan MY dalam mesin oven di dapur rumahnya. Ponsel pintar itu diduga dibelikan dr AD sebagai alat komunikasi khusus agar perselingkuhan mereka aman.
Brigadir KN sendiri mengaku pernah memergoki istrinya sedang bertelepon dengan dr AD pada Maret 2019. Sehingga sejak April lalu, pasangan suami istri ini memilih pisah ranjang. Sejauh yang diketahui Brigadir KN, istrinya tinggal bersama ibunya di sebuah tempat kos Lingkungan Sinoman, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Namun hasil penyelidikan polisi berkata lain. Rupanya bidan MY tinggal serumah dengan dr AD di Villa Royal Regency Blok E 10, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sejak pisah ranjang dengan suaminya. Padahal dr AD juga sudah mempunyai istri dengan satu anak yang tinggal di Surabaya.
Selain mendapatkan keterangan para saksi, polisi juga mengantongi hasil visum alat kelamin bidan MY dari RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Visum membuktikan bidan MY usai berhubungan badan dengan dr AD saat digerebek.
Oleh sebab itu, penyidik menetapkan bidan MY dan dr AD sebagai tersangka. Pasangan selingkuh ini dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) dan (2) KUHP tentang perzinaan. Mereka bakal dihukum penjara paling lama 9 bulan.
Hubungan terlarang bidan MY dan dr AD sudah berjalan sekitar satu tahun. Keduanya saling jatuh cinta karena rutin bertemu di tempat kerja.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News