Pengesahan RUU ASN Bikin PPPK Semringah, Tak Ada Status Honorer

03 Oktober 2023 08:40

GenPI.co - Pemerintah dan Komisi II DPR RI akhirnya sepakat membawa Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ke rapat paripurna.

Seluruh fraksi di Komisi II DPR telah sepakat RUU ASN disahkan menjadi UU pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023).

Menurut anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Mardani Ali Sera, bahwa dari delapan agenda rapat paripurna, pembicaraan tingkat II.

BACA JUGA:  Khasiat Minum Kopi Campur Lemon Ternyata Dahsyat untuk Kesehatan, Coba Buktikan, yuk!

Hal tersebut diungkapkan Mardani Ali Sera kepada JPNN.com pada Senin (2/10/2023).

"Alhamdulillah sesuai target Panja RUU ASN, 3 Oktober RUU ASN akan disahkan di rapat paripurna," kata Mardani Ali Sera.

BACA JUGA:  BKN Buka Suara Soal Pelamar Belum Bisa Mendaftar PPPK 2023, Semoga Kabar Baik

Menurut Politikus PKS itu, bahwa dalam RUU ASN yang besok akan disahkan itu mengakomodasi kepentingan honorer K2, non-K2, ASN PNS maupun PPPK.

Mardani Ali Sera menyebutkan, bahwa RUU ASN dinilai lebih lengkap dibandingkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

BACA JUGA:  BKN Sampaikan Kabar Baik, Pendaftaran PPPK Guru 2023 Diperpanjang

"Semua pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI mempunyai semangat yang sama agar RUU ASN ini segera disahkan dan alhamdulilah besok titik kulminasinya," jelas Mardani Ali Sera.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Honorer Nusantara Revisi UU ASN Provinsi Riau Eko Wibowo memberikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR RI yang akhirnya bersepakat mengesahkan RUU ASN menjadi UU.

"Kami menyambut baik revisi UU ASN akan segera disahkan menjadi UU ASN yang berkeadilan, sehingga tidak ada lagi status honorer," kata Eko Wibowo kepada JPNN.com, Senin (2/10/2023).

Eko Wibowo berharap pemerintah pusat dan DPR RI memberikan kesejahteraan kepada PPPK.

"Jangan ada perbedaan antara ASN PNS dan PPPK," jelas Eko Wibowo.

Eko Wibowo pun menyebut detail yang harus diterima PPPK, mulai dari pensiun hari tua, jenjang karier, kenaikan pangkat dan pendidikan ahli pertama S1, S2, dan S3. Lalu, golongan gaji di atas Rp 4 juta. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co