GenPI.co - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun tangan langsung terkait Indonesia yang telah dianggap darurat pornografi.
Hal tersebut tak lepas dari kasus ditangkapnya produsen konten pornografi oleh pihak kepolisian belum lama ini.
Alhasil, KPAI pun langsung turun tangan dengan meminta pemerintah untuk memperkuat program literasi digital di masyarakat, khususnya dikalangan anak-anak.
Ai Maryati Solihah selaku Ketua KPAI mengatakan bahwa Indonesia memang sudah memiliki UU Pornografi dan juga UU Perlindungan Anak.
Tetapi, jika dikonfirmasi dengan data yang tercatat di KPAI, masalah pornografi ini masih menjadi problem utama.
“Top five-nya adalah anak-anak sebagai korban pornografi,” ucap Ai dari rilis yang diterima GenPI.co, Selasa (19/9).
Kondisi ini, sambungnya, bisa menjadi evaluasi bagi negara untuk meningkatkan keseriusannya dalam memberantas pornografi.
Kasus terbaru yang diungkap Polda Metro Jaya, yakni penangkapan pelaku pembuat film dewasa yang memiliki rumah produksi di Jakarta Selatan, harus dijadikan pintu masuknya.
Apalagi sebelumnya, di awal Agusutus 2023, Polda Metro Jaya juga menangkap dua terduga pelaku penjual video gay anak (video gay kids/VGK).
Kasus tersebut tentu berdampak serius pada kehidupan sosial dan psikologis anak-anak yang menjadi korban.
“Kami berkepentingan mengetahui sejauh mana produksi konten itu. Menyasar pada pasar anak-anak, atau mungkin merekrut aktor-aktor anak? Harus diusut sampai ke akar,” tegas Ai.
Menurutnya, pemahaman akan akar masalah yang mendasari maraknya sebuah konten pornografi juga diperlukan.
Selain UU dan literasi digital, integrasi pendidikan seksual di sekolah juga harus dilakukan secara masif.
“Termasuk di sektor pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak dari Kominfo yang bertanggung jawab atas literasi digital," tambahnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News