GenPI.co - Pengangkutan sampah di Kota Bandung masih terbatas dengan hanya memanfaatkan zona yang tidak terdampak kebakaran di TPA Sarimukti.
Oleh karena itu, pengelolaan sampah wajib dilakukan oleh setiap penghasil sampah agar tidak terjadi penumpukan.
Sesuai dengan surat kesepakatan yang telah ditandatangani oleh pemerintah di Bandung Raya maka akan diterapkan aturan pembuangan sampah, yakni:
1. Sampah yang dapat diangkut hanya sampah residu
2. Sampah organik dilarang dibuang ke TPA
3. Dilakukan pembatasan ritasi pengangkutan sampah ke TPA
Kemudian, setiap rumah, kantor, kegiatan usaha dan lainnya yang menjadi sumber tumpukan sampah wajib melakukan kegiatan pengelolaan sampah, di antaranya:
1. Sampah organik yang terpisah diolah lebih lanjut melalui pengomposan, magotisasi, biodigester, keranjang takakura atau bentuk pengolahan lainnya.
2. Sampah anorganik yang terpisah dapat langsung dijual ke bank sampah, pengepul atau sedekah sampah.
3. Sampah residu diangkut oleh petugas pengumpul ke TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
4. Setiap camat, lurah, ketua RW dan RT melakukan monitoring dan pengawasan kepada setiap rumah tangga agar kegiatan pemisahan sampah organik, anorganik dan residu dilakukan secara optimal.
5. Setiap kelurahan menyiapkan tempat untuk pengolahan sampah organik yang sudah terpisah. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News