GenPI.co - Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) bertemu bersama Asosiasi Agen dan pejabat Labour Department of Hongkong di KJRI Hongkong, pada Senin (31/7/2023).
Pertemuan itu dihadiri langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Dr. Hj. Ida Fauziyah.
Ketua Umum Aspataki Saiful Mashud didampingi Sekjen Aspataki Filius Yandono turut berbagi informasi dengan pejabat Labour Department of Hongkong, yang salah satunya tentang pembebasan biaya penempatan.
Saiful Mashud menjelaskan tentang pembebasan biaya penempatan sebagaimana diatur dalam Perban No.09 Tahun 2020 dan Kepka no. 260 tahun 2022, yaitu seluruh komponen biaya penempatan dibebankan kepada Pemberi Kerja termasuk jasa P3MI sebesar satu bulan gaji.
Aspataki memang secara khusus tengah gencar dalam melakukan perlindungan dan diplomasi demi meningkatkan pelindungan hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk di Hongkong.
"Apabila ada calon pemberi Kerja keberatan dengan besaran biaya yang ditetapkan oleh peraturan Indonesia maka nantinya bisa bertanya kepada Labour Departmen Hongkong akan kebenaran biaya tersebut," tegas Saiful dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023).
Adapun, data akhir Juni 2023 dimana penempatan PMI ke Hongkong tercatat sebanyak 33.625 orang.
Sementara, jumlah total pekerja migran asal Indonesia di sektor domestik ada sebanyak 142.621 orang, dan menjadi salah satu terbesar pengirim PMI ke Hongkong.
Sebagaimana diketahui, Aspataki melakukan kunjungan kerja ke Hongkong untuk menyelesaikan persoalan penempatan PMI ke Hongkong dan memastikan Peban No.09 tahun 2020 dan Kepka No.260 tahun 2022 Pemerintah Hongkong telah menerima.
Aspataki juga akan melaporkan semua hasil pertemuan tersebut kepada Menteri Ketengakerjaan RI maupun kepada Kepala BP2MI dan memastikan kepada anggota Aspataki agar melaksanakan Kepka no. 260 tahun 2022.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News