GenPI.co - Gubernur Wayan Koster menyebut pungutan wisatawan asing di Bali rencananya akan disosialisasikan pada September 2023 mendatang.
Wayan Koster mengungkapkan peraturan daerah mengenai pungutan retribusi ke wisatawan asing masih menunggu diundangkan Kemendagri.
“Setelah diundangkan Kemendagri, baru nanti disosialisasikan. Sekitar September untuk sosialisasinya,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (25/7).
Adapun untuk besaran pungutan kepada wisatawan mancanegara itu yakni sebesar Rp 150 ribu atau 10 dolar amerika.
Setelah dilakukan sosialisasi pada September 2023, selanjutnya diperkirakan akan mulai diterapkan pada Februari 2024.
Sedangkan untuk proses pembayaran retribusi itu nantinya melalui elektronik sehingga bisa langsung masuk dalam kas Provinsi Bali.
Hasil pungutan retribusi ini nantinya akan dipakai untuk perlindungan kebudayaan serta lingkungan alam yang ada di Pulau Dewata.
Koster mengatakan dirinya akan menyampaikan raperda ini ke Menteri Dalam Negeri untuk proses fasilitasi.
Dia berharap proses tersebut bisa berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala Selema dibahas di Kemendagri.
“Semoga proses fasilitas di Kemendagri bisa berjalan tanpa menemui kendala,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News