Pesta Narkoba, Pedangdut Jebolan D'Academy Ditangkap Polisi

06 Oktober 2019 15:04

GenPI.co - Polisi menangkap penyanyi dangdut jebolan D'Academy, Septyan Arochman (27) terkait narkoba. Dari tangan pelaku, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 0,73 gram.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar TKP di Jalan Kebon Kacang, Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.


 "Tersangka kami tangkap bersama seorang rekannya laki-laki Randy Marza Putra (30), saat pesta narkoba" kata Kepala Unit V Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rosana Albertina Labobar di Jakarta, Minggu (6/9).

BACA JUGALagi, Menantu Elvy Sukaesih Terciduk Polisi Karena Narkoba
 
Polisi juga menyita satu alat bong, satu alat cangklong dan telepon genggam merek Samsung dari tangan tersangka.  Sedangkan barang bukti dari Randy berupa satu unit telepon merek Oppo, kartu tanda pengenal dan dompet.

BACA JUGAMenantu Elvy Sukaesih Simpan Narkoba di Jam Tangan
 
Untuk mempertanggungjawab perbuatannya kini pelaku mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co