GenPI.co - Dua kucing milik warga Riau ditolak masuk ke Batam untuk mencegah penyebaran penyakit rabies, Kamis (22/6).
Sub-koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Batam Romauli B Simatupang mengatakan penolakan ini sudah sesuai prosedur yang ada.
“Ada dua kucing yang ditolak masuk ke Batam,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (23/6).
Dia mengungkapkan dua kucing itu dibawa pemiliknya yang menyeberang menggunakan KMP Lome asal Sungai Pakning, Kabupaten Siak, Riau.
Kapal tersebut selanjutnya bersandar di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (22/6) kemarin.
Romauli mengungkapkan dasar dari penolakan masuknya kucing itu yakni SE Gubernur Kepulauan Riau Nomor 0257.b/kdh.Kepri.524/04.09.
Surat Edaran tersebut mengatur mengenai Kewaspadaan Terhadap Penyakit Rabies yang melarang hewan penular rabies masuk ke wilayah Kepri.
Adapun hewan yang berpotensi menularkan rabies itu di antaranya meliputi anjing, kucing, kera dan lainnya.
Romauli mengatakan penyakit rabies saat ini sangat diwaspadai karena sedang merebak di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Penyakit ini penularannya melalui gigitan, jilatan atau cakaran dari hewan terinfeksi rabies,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News