Red Notice DPO Veronica Koman akan Disebar ke 190 Negara

04 Oktober 2019 20:27

GenPI.co - Polda Jawa Timur masih mengusut kasus provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya dengan tersangka Veronica Koman. 

"Bahwa proses kasus dan hukumnya tetap jalan," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (4/10).

BACA JUGA: 

Polisi Minta Imigrasi Cabut Paspor Veronica Koman

Veronica Koman: Jangan Jadikan Saya Pengalihan Isu Konflik Papua

Menurut Luki, Polda Jatim telah menetapkan Veronica Koman sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 20 September 2019. 

Selain itu, kata Luki, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan red notice ke Interpol, yaitu permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.

"Red notice nantinya akan disebar ke 190 negara yang bekerja sama dengan Indonesia," kata Luki.

Namun, hingga saat ini jenderal polisi bintang dua tersebut belum bisa memastikan perkembangan kasus Veronica Koman, termasuk red notice yang diajukan ke Interpol. (ant)
 

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co