GenPI.co - Polisi membeberkan hasil olah TKP di tempat dokter gigi membuka praktik aborsi ilegal di Bali.
Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan pihaknya menemukan sejumlah barang bukti dalam olah TKP itu.
Barang bukti itu di antaranya berupa obat-obatan keras yang dipakai tersangka yakni I Ketut Arik Wiantara (53) dalam melakukan aborsi.
Nanang mengungkapkan petugas tidak menemukan adanya tempat bunker janin.
“Ada obat keras yang ditemukan. Obat tersebut digunakan untuk penyembuhan, penguretan dan lainnya,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (20/5).
Rumah yang digunakan untuk tempat membuka praktik aborsi itu berada di Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Nanang menyampaikan penyidik akan kembali menggelar olah TKP jika dalam proses pemeriksaan saksi ditemukan hal yang mengarah tempat pembuangan janin.
Adapun saksi yang dimintai keterangan yakni pembantu dari tersangka, dua tetangga dan sepasang kekasih yang berada di lokasi saat penggerebekan.
Dari pemeriksaan itu, sejauh ini belum ada tambahan tersangka baru. Pembantu diketahui hanya bertugas membersihkan tempat praktik saja.
“Untuk pembantu, hanya tahu ada pasien saja tidak membantu proses aborsi,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News