GenPI.co - Seorang dokter gigi di Bali ditangkap polisi karena membuka praktik aborsi ilegal. Korban diketahui kalangan produktif, siswa SMA, kuliah hingga yang sudah kerja.
Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan tersangka bernama I Ketut Wiantara berprofesi sebagai dokter gigi.
Tersangka yang tak terdaftar dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini diketahui membuka praktik aborsi sejak 2006 silam.
“Dia tidak pernah praktik sebagai dokter gigi. (Melakukan aborsi) tidak nyambung dengan profesinya,” katanya dikutip dari Antara, Senin (15/5).
Tersangka ditangkap pada 8 Mei 2023 sekitar pukul 21.30 WIT di Kabupaten Badung, Bali.
Ketika dilakukan penggerebekan, tersangka baru selesai melakukan aboris terhadap seorang wanita yang ditemani kekasihnya.
Dalam aksinya, tersangka dibantu asisten rumah tangga yang bertugas membersihkan tempat aborsi.
Tersangka diketahui melakukan aborsi dengan belajar secara otodidak. Dia tidak memiliki lisensi dokter kandungan.
Ranefli mengungkapkan tersangka juga seorang residivis dalam kasus yang sama dan pernah dipenjara selama 2,5 tahun.
Kemudian dia melakukannya kembali praktik ilegal itu pada 2009. Tersangka mengaku tindakannya ini atas dasar kasihan dengan pasien yang datang.
Rata-rata mereka yang minta aborsi yakni anak muda usia produktif yang masih SMA, kuliah dan sudah bekerja tetapi belum menikah. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News