GenPI.co - Aparatur sipil negara (ASN) Husein Ali Rafsanjani mengundurkan diri karena tidak mau mencabut laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang dialaminya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Jawa Barat.
Guru muda itu menjelaskan kejadian bermula pada 2020. Saat itu, dirinya harus mengikuti pelatihan dasar di Kota Bandung.
Husein Ali mengaku diwajibkan membayar uang transportasi Rp 270 ribu. Padahal, biaya kegiatan sudah dianggarkan.
Menurut Husein Ali, para peserta juga harus membayar Rp 310 ribu ketika pelatihan berjalan.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku akan menemui ASN Pemkab Pangandaran yang mengundurkan diri itu.
“Saya ingin dengar, tetapi media please jangan selalu satu arah,” ucap Ridwan Kamil, Rabu (10/5).
Pria yang karib disapa Kang Emil itu mengaku juga mendengar penjelasan dari Pemkab Pangandaran perihal ASN yang mengundurkan diri.
"Saya ingin dengar dari dua sisi dan saya juga sudah dengar dari versi Kabupaten Pangandaran," ucap Kang Emil.
Menurut Ridwan Kamil, para peserta pelatihan dasar sudah menyepakati nominal uang transportasi.
"Angka itu kesepakatan bukan dari Pangandaran-nya, melainkan dari teman angkatannya," ujar Ridwan Kamil. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News