GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih memilih pembinaan ketimbang mencabut hak pelajar penerima program Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi yang terbukti melakukan aksi demonstrasi dan bertindak kriminal di sekitar Gedung DPR.
Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono, mengatakan bahwa pelajar bisa dikenakan sanksi hingga pencabutan KJP, jika pelajar yang bersangkutan terbukti bersalah dan melakukan tindakan kriminal saat demonstrasi.
BACA JUGA:
Catat, Pemprov DKI Bakal Cabut KJP Milik Pelajar yang Ikut Demo
Polisi Amankan Pelajar SD Terlantar Usai Ikut Demonstrasi
Kebijakan tersebut, kata Anies, karena jika ada anak yang bermasalah, seharusnya anak itu dididik lebih baik di sekolahnya, bukan mencabut KJP-nya hingga mengeluarkan siswa dari sekolah, karena itu dinilainya merupakan konsep yang salah.
"Saya tak pernah menggariskan pencabutan (hak) KJP. Yang harus adalah pembinaan lebih jauh, orang tua dipanggil, anak dipanggil, diajak diskusi. Jadi mereka dididik lebih jauh," kata Anies di Jakarta, Rabu (2/10).
Anies mengatakan masyarakat tidak perlu cemas dengan anggapan ketiadaan efek jera pada pelajar yang terlibat demonstrasi dan bertindak kriminal yang diselesaikan melalui jalan pendidikan.
Jikapun terbukti melakukan tindak kriminal, Anies mengatakan hal itu merupakan tanggung jawab pihak Kepolisian. Namun tanggung jawab pendidikan tetap harus diberikan pemerintah.
"Kalau terbukti tindakan kriminal, maka itu ada aturan hukumnya. Karena begitu nyangkut urusan pidana, maka ia berhadapan dengan hukum kita. Tapi secara tanggung jawab pendidikan, negara terus menjalankan tugasnya, mendidik setiap orang," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengancam akan mencabut hak penerimaan program bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar yang mengikuti kegiatan demonstrasi di sekitar Gedung DPR dan terbukti melakukan tindak kriminal. (ANT)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News