GenPI.co - Pasangan kekasih yang terjerat kasus aborsi menjalani pernikahan di Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan dua tersangka kasus aborsi itu yakni inisial H (36) dan kekasihnya N (36).
Pernikahan yang digelar ini merupkan tindak lanjut atas pengajuan dari pihak keluarga yang telah memperoleh surat permohonan dari KUA.
“Dari Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram menyediakan ruang untuk pernikahan dua tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (2/5).
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan untuk kasus dua tersangka itu masih dalam tahap penyidikan.
“Berkas masih diteliti oleh pihak kejaksaan. Kami menunggu hasilnya,” tuturnya.
Menurut dia, berkas perkawinan yang digelar tersebut nantinya juga akan dilampirkan dalam berkasi di pengadilan.
“Kami akan lampirkan berkas perkawinannya dalam berkasi perkara yang nantinya untuk kebutuhan persidangan,” tuturnya.
Kasus aborsi pada akhir 2022 itu dilaporkan pihak rumah sakit di Kota Mataram atas temuan pasien yang mengalami keguguran.
“Tersangka N meminum obat (penggugur kandungan) atas kesepakatan dengan kekasihnya. Laki-lakinya berjanji menikahinya,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News