Buruh Gorontalo Demo Kantor Gubernur 

02 Oktober 2019 20:27

GenPI.co - Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPD FSPMI) Gorontalo, menggelar demo  di depan Kantor Gubernur Gorontalo, Rabu (2/10/2019). Aksi buruh yang berlangsung selama satu jam tersebut menuntut tiga hal, menolak kenaikan iuran BPJS,  menolak Revisi UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan  menolak Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

”Tuntutan yang kami sampaikan adalah 3 isu utama, yang pertama adalah tolak kenaikan iuran BPJS, kemudian yang kedua tolak Revisi UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kemudian yang ketiga adalah tolak atau cabut PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan,” ungkap Meiske Abdullah, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi buruh.

BACA JUGA: 

Jumat Sore, Geladi Bersih Gorontalo Karnaval Karawo Digelar

Gubernur Gorontalo Beri Pesan Khusus pada Istri yang Duduk di DPR

Dari 3 tuntutan tersebut menurut Meiske Abdullah, yang paling krusial adalah rencana revisi Undang-undang ketenagakerjaan yang tidak proburuh. Itu terlihat dari adanya wacana pengurangan pesangon bagi buruh. Organisasinya juga menyoroti rencana penambahan masa kerja buruh kontrak, yang sebelumnya maksimal 3 tahun menjadi 5 tahun.

Sementara itu Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim yang menerima aksi buruh ini menjelaskan, terkait rencana kenaikan iuran BPJS, Pemprov Gorontalo siap jika nanti harus menanggulangi iuran bagi lebih kurang 200 ribu warga miskin dari yang sebelumnya Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu per bulan per orang, karena hal tersebut sejalan dengan visi misi Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Saat ini kami baru menganggarkan Rp50,6 miliar untuk iuran sebesar Rp23 ribu per bulan per orang. Jika naik menjadi Rp42 ribu maka ada selisih Rp50,2 miliar yang harus dianggarkan ulang, sehingga yang harus ditanggung Pemerintah Provinsi Gorontalo mencapai Rp100 miliar lebih,” kata Idris Rahim.

Idris Rahim menyebut, aspirasi massa buruh tentang undang-undang ketenagakerjaan, akan ditampung dan disampaikan ke pemerintah pusat, khususnya kepada anggota DPR yang baru saja dilantik.

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co