GenPI.co - Pengumuman kelulusan pasca-sanggah PPPK guru 2022 telah diumumkan, jumlah honorer yang dinyatakan lulus sebanyak 250.432, lebih banyak dari formasi sebelum pengumuman, yakni 250.320 guru honorer.
Pengumuman tersebut dirilis di laman gurupppk.kemdikbud.go.id, bahwa terdapat 201 instansi mengalami perubahan kelulusan berdasarkan hasil sanggahan pelamar.
Selain itu, terdapat 271 instansi lainnya tidak mengalami perubahan kelulusan.
Dari jumlah honorer yang lulus tersebut, sebanyak 130.882 di antaranya merupakan P1, yakni guru lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021 yang saat itu tidak mendapatkan formasi.
Namun, setelah pengumuman terjadi penambahan jumlah honorer yang lulus, karena sebagian dari pelamar prioritas satu (P1) yang sebelumnya dibatalkan penempatannya, akhirnya mendapatkan formasi dan dinyatakan lulus pasca-sanggah.
Melihat data yang ditampilkan di laman gurupppk.kemdikbud.go.id, terdapat 20 instansi di Provinsi Jawa Tengah yang mengalami perubahan kelulusan setelah proses sanggah.
Sementara itu, di Jawa Barat, terdapat 21 instansi pemda yang mengalami perubahan kelulusan setelah proses sanggah, salah satunya pemerintah provinsi Jawa Barat.
Di wilayah Jawa Timur, terdapat 24 instansi pemda yang mengalami perubahan kelulusan setelah proses sanggah.
Wilayah Sumatera Utara ada 14 instansi pemda yang mengalami perubahan kelulusan setelah proses sanggah.
Pengumuman pasca-sanggah memang mengejutkan banyak pihak, tetapi hal tersebut bukan merupakan hal aneh.
Pasalnya, sebelum pengumuman pasca-sanggah, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani sudah menjelaskan bahwa pengumuman pasca-sanggah PPPK Guru 2022 merupakan pengumuman final.
Menurut Dirjen Nunuk Suryani, bahwa dari pengumuman pasca-sanggah inilah diketahui hasil akhir peserta seleksi PPPK Guru 2022 lulus atau tidak.
"Oleh karena itu, guru honorer yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus dalam seleksi, ada kemungkinan hasilnya berubah," kata Dirjen Nunuk Suryani.
"Sebaliknya, yang sudah dinyatakan mendapat penempatan, bisa saja gugur karena ada sanggahan di tahap masa sanggah," sambungnya.
Setelah pengumuman kelulusan pasca-sanggah tersebut, maka banyak yang terkejut karena jumlah peserta yang lulus lebih banyak dari jumlah yang sebelumnya dinyatakan mendapatkan penempatan. (JPNN/GenPI.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News