Info Terkini Tahap Penetapan NIP PPPK Guru 2022, Siapkan 8 Dokumen Penting ini, Jangan Keliru!

05 April 2023 09:00

GenPI.co - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengingatkan kepada honorer yang mengikuti proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK Guru 2022 menyiapkan dokumen untuk validasi tahap selanjutnya.

Menurut Deputi Suharmen, bahwa tidak lama lagi seleksi PPPK Guru 2022 akan memasuki tahapan pengumuman kelulusan pascasanggah, yakni 9 sampai 10 April 2023.

Hal tersebut, kata Deputi Suharmen merujuk Surat Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 8 Maret yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

BACA JUGA:  Manfaat Ekstrak Daun Ginseng untuk Kesehatan, Bikin Jantung Sehat dan Gula Darah Terkendali

"Setelah pengumuman kelulusan pascasanggah, disusul pengisian DRH NIP PPPK pada 11 sampai 30 April," kata Deputi Suharmen.

Setelah itu, kata Deputi Suharmen, memasuki tahapan usul penetapan NIP PPPK pada 24 April sampai 18 Mei 2023.

BACA JUGA:  Pemprov Banten Siap Gelontorkan THR dan Tukin, Bikin ASN dan Honorer Semringah

Oleh sebab itu, agar para peserta seleksi tidak terburu-buru pada tahapan pengisian Daftar Riyawat Hidup atau DRH untuk proses penetapan NIP, maka diimbau untuk mempersiapkan dokumen sejak sekarang.

"Jangan menunda-nunda menyiapkan dokumen. Ingat, yang mengurus dokumen itu bukan cuma belasan orang, tetapi ribuan hingga belasan ribu untuk per daerah," ungkap Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (3/4/2023).

BACA JUGA:  Honorer Penempatan PPPK 2022 Gamang Terkait THR dan Gaji 13, Siap-siap Kecewa

Menurut Deputi Suharmen ada 8 dokumen yang harus dipersiapkan peserta baik prioritas satu (P1) hingga P4 yang lulus dan diunggah pada DRH SSCASN untuk proses penetapan NIP PPPK Guru, yakni:

1. Pasfoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.

3. Transkrip nilai.

4. Daftar riwayat hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai.

5. Surat pernyataan lima poin yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai.

6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh kepolisian negara Republik Indonesia.

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerha pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

8. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari uni pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga/yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Selain 8 dokumen tersebut, Deputi Suharmen mengingatkan agar perserta juga menyiapkan dokumen yang divalidasi berasal dari instansi pengusul NIP PPPK, yaitu:

1. Surat pengangkatan calon PPPK yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

2. Surat pernyataan rencana penempatan yang dibuat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima PPPK pada unit kerja di lingkungannya. (JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co