GenPI.co - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengingatkan kepada honorer yang mengikuti proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK Guru 2022 menyiapkan dokumen untuk validasi tahap selanjutnya.
Menurut Deputi Suharmen, bahwa tidak lama lagi seleksi PPPK Guru 2022 akan memasuki tahapan pengumuman kelulusan pascasanggah, yakni 9 sampai 10 April 2023.
Hal tersebut, kata Deputi Suharmen merujuk Surat Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 8 Maret yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
"Setelah pengumuman kelulusan pascasanggah, disusul pengisian DRH NIP PPPK pada 11 sampai 30 April," kata Deputi Suharmen.
Setelah itu, kata Deputi Suharmen, memasuki tahapan usul penetapan NIP PPPK pada 24 April sampai 18 Mei 2023.
Oleh sebab itu, agar para peserta seleksi tidak terburu-buru pada tahapan pengisian Daftar Riyawat Hidup atau DRH untuk proses penetapan NIP, maka diimbau untuk mempersiapkan dokumen sejak sekarang.
"Jangan menunda-nunda menyiapkan dokumen. Ingat, yang mengurus dokumen itu bukan cuma belasan orang, tetapi ribuan hingga belasan ribu untuk per daerah," ungkap Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (3/4/2023).
Menurut Deputi Suharmen ada 8 dokumen yang harus dipersiapkan peserta baik prioritas satu (P1) hingga P4 yang lulus dan diunggah pada DRH SSCASN untuk proses penetapan NIP PPPK Guru, yakni:
1. Pasfoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
2. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.
3. Transkrip nilai.
4. Daftar riwayat hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai.
5. Surat pernyataan lima poin yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai.
6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh kepolisian negara Republik Indonesia.
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerha pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
8. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari uni pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga/yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
Selain 8 dokumen tersebut, Deputi Suharmen mengingatkan agar perserta juga menyiapkan dokumen yang divalidasi berasal dari instansi pengusul NIP PPPK, yaitu:
1. Surat pengangkatan calon PPPK yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
2. Surat pernyataan rencana penempatan yang dibuat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima PPPK pada unit kerja di lingkungannya. (JPNN/GenPI.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News