GenPI.co - Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial H (66) dideportasi karena melanggar aturan izin tinggal dengan menjadi karyawan supermarket di Mataram, NTB.
Kepala Kantor Imigrasi kelas I Mataram Pungki Handoyo mengatakan deportasi terhadap H dilakukan pada selasa (21/3).
“Hari ini kami deportasi. Melalui Bandara Soekarno Hatta menuju Amsterdam, Belanda,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (21/3).
Petugas Kantor Imigrasi kelas I Mataram melakukan pengawalan proses deportasi dari Kota Mataram menuju ke Jakarta.
Pungki mengungkapkan petugas melakukan penangkapan terhadap H di kediaman yang bersangkutan yang berada di Kabupaten Lombok Barat.
H diduga melakukan pelanggaran yakni Pasal 75 ayat (1) UU nomor 6 tahun 2011 mengenai Keimigrasian.
Adapun dugaan pelanggarannya yakni H diketahui bekerja sebagai karyawan di sebuah supermarket yang berada di Kota mataram.
Pungky menyebut H mengantongi ITAP (Izin Tinggal Tetap) lansia yang masa berlakunya sampai 10 September 2023.
Pengungkapkan kasus ini berkat kerja sama antara imigrasi dengan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
“Dia menyalahgunakan izinnya untuk bekerja sebagai karyawan di supermarket,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News