GenPI.co - Densus 88 Antiteror Polri menangkap lima terduga tindak pidana terorisme jaringan Jamaah Islamiyah atau JI, Kamis (16/3).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brighen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan dilakukan di Provinsi Sulawesi Tengah.
“Ada lima tersangka teroris yang ditangkap. Kelompok jaringan Jamaah Islamiah,” katanya di Jakarta, Jumat (17/3).
Adapun lima tersangka tersebut diketahui berinisial ZA, KB, AF, MA, dan RAM.
Tim Densus 88 diketahui melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni wilayah Kabupaten Sigi serta Kota Palu yang berada di Sulawesi Tengah.
Lokasi penggeledahan di Kabupaten Sigi tepatnya dilakukan di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola.
Sedangkan untuk di Kota Palu, Densus 88 melakukan penggeledahan di Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi.
Densus 88 menangkan dua orang dalam penggeledahan di Kota Palu. Selain itu juga ada beberapa barang bukti yang diamankan.
Barang bukti tersebut di antaranya delapan buku bacaan berbagai judul, lima buku catatan, dua bundel dokumen Yayasan.
Lalu ada satu bundel kwitansi, tiga unit teleskop, sejumlah senjata tajam serta panah. Kemudian juga ada senapan angin. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News