Nasib Honorer Dibeber Wakil Ketua DPR, Seluruh Non-ASN Wajib Tahu

15 Maret 2023 09:00

GenPI.co - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus telah meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait finalisasi opsi penyelesaian tenaga honorer.

Guspardi Gaus menyebutkan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas telah berkomunikasi dengan DPR guna membahas perihal tenaga honorer.

Menurut Guspardi Gaus, Menteri Azwar Anas menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer.

BACA JUGA:  Manfaat Air Rebusan Jahe Campur Madu untuk Kesehatan, Bikin Kolesterol Ambrol

"Belum pernah dibahas secara intens tentang opsi apa yang mau dilaksanakan, tapi betul memang Pak Anas mengatakan bahwa tidak ada PHK," kata Guspardi.

Sebelumnya, rencana penghapusan honorer mengacu Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:  PPPK 2022 Tak Bisa Menyanggah Pengumuman BKN, SSCASN Kenapa?

SE tertanggal 31 Mei 2022 tersebut menjelaskan bahwa ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan ASN terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Salah satu poin di SE tersebut juga menjelaskan mengenai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjadi rujukan bahwa mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.

BACA JUGA:  Seleksi PPPK Guru 2022 Masuk Sesi Tahap Jawab Sanggah, Honorer Simak Baik-baik

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menyebut ada 12 masalah penting pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023.

Salah satu masalah penting itu terkait nasib honorer, termasuk penataan pegawai non-ASN atau honorer, akan dicermati oleh anggota dan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI.

Hal tersebut diungkapkan Lodewijk Freidrich Paulus usai Rapat Paripurna DPR RI ke-18 di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

"Dua belas poin menjadi perhatian kami bersama dan kami tahu bahwa itu menjadi trending topic di media sosial, dan itu menjadi warning buat anggota DPR, pada AKD-AKD yang ada," kata Lodewijk Freidrich Paulus.

"Poin ketiga, permasalahan finalisasi penataan tenaga kerja non-ASN atau tenaga honorer," imbuhnya. (Ant/JPNN/GenPI.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co