GenPI.co - Pemprov Bali akan memperketat pengawasan terhadap warga asing yang berwisata ke wilayahnya menyusul banyak yang melakukan pelanggaran izin tinggal.
Gubernur Bali I Wayan Koster pun telah mengeluarkan kebijakan melaran warga negara asiing menyewa atau rental motor dalam perjalanan wisata di wilayahnya.
Wayan Koster mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kanwil Kemenkumham Bali dalam pengawasan terhadap orang asing ini.
Dia menyampaikan bagi orang asing yang mengganggu kenyamanan wisata, keindahan maupun kekayaan budaya di Bali maka akan ditindak tegas.
“Kami akan tindak tegas turis, warga negara asing yang aktivitasnya tak sesuai norma hukum di Indonesia dan budaya di Bali khususnya,” katanya dikutip dari Antara, Senin (13/3).
Wayan Koster menungkapkan pihaknya telah melarang penggunaan sewa atau rental motor kepada wisatawan terutama warga negara asing dalam melakukan perjalanan wisata di Bali.
Dia menyebut Pemprov Bali telah punya Pergub Bali dalam mengatur warga negara asing. Dalam aturan itu pun sudah termasuk larangan warga negara asing memakai kendaraan bermotor.
“Dalam perjalanan wisata di Bali, turis memakai mobil dari travel agent. Tidak boleh pinjam atau sewa,” tuturnya.
Polda Bali juga telah banyak melakukan penindakan terutama terhadap wisatawan mancanegara yang melanggar aturan lalu lintas.
Mereka ada yang tidak memakai baju saat berkendara, helm, maupun tak punya lisensi mengendarai kendaraan.
Wayan Koster berharap pariwisata Bali semakin berkualitas dengan adanya penegakan aturan dan hukum.
“Kami sekarang sedang berbenah. Waktu pandemi nggak melakukannya, karena turisnya tidak ada,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News