GenPI.co - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK Guru 2022 menetapkan masa sanggah mulai 10 Maret 2023.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada para pelamar PPPK Guru 2022 untuk menyanggah pengumuman tentang hasil seleksi.
Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengungkapkan solusi bagi pelamar PPPK Guru 2022 yang merasa dirugikan dengan hasil seleksi.
Menurut Suharmen, bahwa semua pelamar baik P1, P2 (bukan prioritas tetapi masuk basis data BKN), P3 (guru non-ASN yang tidak masuk dalam P1), dan P4 (pelamar umum yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan kurang dari 3 tahun), diberikan kesempatan untuk menyanggah pengumuman hasil seleksi.
"Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan menyanggah," kata Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (9/3/2023).
Suharmen pun mengingatkan bahwa jadwal masa sanggah pada surat sebelumnya tidak berlaku.
Menurut Suharmen, BKN menetapkan jadwal lanjutan rangkaian pelaksanaan seleksi penerimaan guru PPPK 2022.
Jadwal baru tersebut berdasar surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek nomor: 1284/B/GT.00.02/2023 tanggal 08 Maret 2023 perihal Permohonan Penyesuaian Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi.
Suharmen mengatakan, bahwa asil pengumuman seleksi kompetensi, peserta PPPK guru 2022 dijadwalkan melakukan masa sanggah pada 10-12 Maret 2023.
Tahapan selanjutnya, yakni masa tanggapan atas sanggahan pada 13-19 Maret 2023.
Sementara itu, pengumuman kelulusan pascamasa sanggah dilakukan pada 9-10 April 2023.
Rangkaian masa sanggah dilanjutkan dengan tahapan pemberkasan peserta lewat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NIP PPPK yang akan berlangsung pada 11-30 April 2023.
Sedangkan, usul penetapan NIP PPPK guru yang akan dimulai 24 April 2023 ditargetkan rampung pada 18 Mei 2023.
Namun anehnya, tidak semua guru honorer bisa mengajukan sanggahan atas pengumuman hasil seleksi di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih.
Menurut Heti Kustrianingsih, tidak semua pelamar memeroleh notifikasi tentang masa sanggah sejak pengumuman hasil seleksi PPPK pada 8 Maret 2023.
Heti Kustrianingsih mengungkapkan bahwa kondisi tersebut dialami sebagian besar guru kategori prioritas (P1) yang tidak membuat resume.
"Saya tidak resume saat pendaftaran PPPK Guru 2022 karena tidak ada kewajiban," jelas Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Minggu (12/3/2023).
Namun, saat Heti Kustrianingsih dan kawan-kawannya ingin menyanggah, mereka tidak bisa melakukannya.
Heti Kustrianingsih mengeklaim sudah mencoba menanyakan persoalan itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi belum mendapatkan respons.
Menurut Heti Kustrianingsih, hal tersebut sangat merugikan peserta seleksi PPPK Guru 2022 dari kategori P1.
"Banyak P1 belum (membuat) resume tidak bisa menyanggah. BKN sebagai pembuat sistem seharusnya terbuka, jangan melempar tanggung jawab kepada Kemendikbudristek terus," kata Heti Kustrianingsih. (JPNN/GenPI.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News