GenPI.co - Beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang alias RUU KUHP masih menjadi kontroversi.
Salah satunya ialah pasal Pasal 432 tentang Penggelandangan dalam RUU KUHP.
Pasal itu berbunyi: Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I. (Kategori I ancaman dendanya maksimal Rp 1 juta).
BACA JUGA:
Aksi Bersih-Bersih Sekitar DPR, Awkarin Ogah Diliput Wartawan
Mbak Puan Bisa Jadi Ketua DPR, Asal...
Banyak pihak yang mengartikan bahwa pasal itu mengatur orang yang pulang malam.
Bahkan, berbagai meme maupun pesan berantai beredar luas menyoal pasal tersebut.
Meme maupun pesan-pesan itu berisi anjuran kepada seseorang agar tidak pulang melebihi pukul 22:00 agar tidak dipidana dan terkena denda.
Salah satu meme yang beredar menunjukkan puluhan bidan menolak menangani ibu hamil melebihi pukul 22:00 WIB.
Mereka menganjurkan ibu hamil pergi ke DPR. Padahal, faktanya tidak seperti itu. Hmmm…
Foto: Facebook
Dalam gambar itu terlihat para bidan ogah menangani ibu hamil karena takut didenda Rp 1 juta karena bekerja melebihi pukul 22:00.
Tentu saja gambar dan tulisan itu hanya satire. Para bidan di Indonesia tetap baik dan profesional, kok. Mereka mau bekerja sepenuh hati kapan pun. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News