GenPI.co - Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana memastikan memohon maaf atas banyaknya keluhan pengguna jalan di sejumlah titik di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang berlubang.
PT JTT bersama dengan PT Jasamarga Tollroad Maintenance (JMTM) selaku service provider pemeliharaan jalan tol juga langsung melakukan upaya penanganan terhadap lubang tersebut dengan menyiagakan tim 24 jam serta melakukan pengecekan lokasi secara berkala.
"Kami telah melakukan tindakan awal berupa patching atau penambalan sementara di lokasi lubang. Selanjutnya, kami akan terus melakukan maintenance berupa program rekonstruksi perkerasan untuk menjaga tingkat keselamatan dan keamanan pengguna jalan," ujar Lisye Octaviana, dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).
Lisye juga menambahkan, tidak hanya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, sebagai upaya pencegahan terhadap kejadian serupa, Jasa Marga menyiagakan petugas patching 24 jam dan melakukan perbaikan dengan memperhatikan kondisi cuaca dan lalu lintas kendaraan di ruas jalan tol yang dikelolanya.
"Jasa Marga turut memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus, salah satunya kerugian akibat kerusakan jalan atau karena jalan berlubang," kata Lisye.
Lisye menjelaskan sejumlah langkah untuk penanganan klaim kendaraan akibat jalan rusak atau jalan berlubang di Jalan Tol Jasa Marga Group, maka pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080.
Petugas Call Center selanjutnya akan mengirim petugas Mobile Customer Service (MCS) langsung menuju ke lokasi kejadian yang akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan.
Sementara, jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaiannya, termasuk membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan.
Proses pengajuan klaim ini disampaikan kepada Jasa Marga selambat-lambatnya 3x24 jam setelah kejadian dengan melengkapi bukti-bukti sebagai kelengkapan administrasi.
Kemudian, Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News