GenPI.co - Masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan video bermuatan kekerasan, seperti penganiayaan di media sosial.
Pengamat media sosial Institute for Digital Democracy (IDD) Yogyakarta Bambang Arianto mengatakan hal tersebut dapat mereproduksi kekerasan baru.
Menurut Bambang, jika konten yang berisi kekerasan menjadi viral, akan berdampak negatif terhadap generasi internet.
Apalagi, generasi internet dikenal memiliki ketergantungan bermain media sosial.
"Generasi internet selalu menggunakan media sosial dalam berkegiatan sehari-hari, seperti mencari informasi, berkomunikasi hingga eksistensi diri," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/2/2023).
Bambang berpandangan seseorang yang terus-menerus menerima konten kekerasan di media sosial akan terinspirasi untuk mencontoh atau melakukan hal yang sama.
"Berhenti untuk ikut menyebarkan konten kekerasan di media sosial," ucapnya.
Belum lagi, konten kekerasan menjadi lebih buruk jika dikonsumsi oleh orang yang sedang dalam kondisi tidak stabil.
"Kita tahu bahwa karakter media sosial itu memang sering kali membuat watak kita partisipatif. Konten yang diciptakan di media sosial selalu mengajak kita untuk bisa reaktif sehingga yang bermain adalah emosi kita," jelasnya.
Selain itu, imbuhnya, menyebarkan video kekerasan bisa dijerat UU ITE.
"Kalau mendapatkan video kekerasan, cukup sampai di kita. Jangan disebarkan. Bisa juga melapor ke aduan konten agar segera di-takedown," tuturnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News