GenPI.co - Seorang guru agama berinisial M di Koang Jaya Karawaci ditahan oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah dituduh melecehkan tujuh anak berusia 8-10 tahun.
Kasus pelecehan tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Kombes Pol Zain Dwi Nugroho selaku Kapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (9/2).
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, semua berawal dari adanya laporan orang tua korban pada tanggal 15 Januari 2023.
Setelah itu, Polres Metro Tangerang melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus pelecehan tersebut.
Diketahui, kasus pelecehan tersebut ternyata sudah terjadi sejak bulan Desember 2022 hingga Januari 2023.
"Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung Zain, pelaku mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban.
Tak sampai di situ, pelaku juga meraba bagian dada dan paha korban yang masih di bawah umur.
"Dari hasil penyelidikan, korban pelecehan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban dan pakaian pelaku serta hasil visum. Kapolres mengatakan, saat ini pelaku telah mendekam di Polres Metro Tangerang Kota.
"Saat ini kami terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban. Kami sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya," tambahnya.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News