GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Dr. Lanny Ramli MHum blak-blakan menyebut tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak mencerminkan demokrasi.
Hal tersebut ditegaskan Dr. Lanny Ramli MHum ini di Surabaya pada Sabtu (28/1/2023).
Menurut Lanny Ramli, bahwa penghapusan ataupun perubahan aturan harus memiliki dasar hukum dan alasan yang kuat serta tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
Lanny Ramli menjelaskan, bahwa penghapusan atau perubahan undang-undang harus memperhatikan tiga hal yaitu filosofi, sosiologi, dan yuridis.
"Oleh karena itu, tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini tidak mencerminkan demokrasi," kata Lanny Ramli.
Pasalnya, kata Lanny Ramli, alasan-alasan yang melatarbelakangi tidak berasal dari keinginan penduduk desa sesuai Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, melainkan berasal dari keinginan kepala desa itu sendiri.
"RPJMDes yang belum selesai dalam 6 tahun tentunya dapat dilanjutkan oleh kepala desa selanjutnya karena pembangunan desa tidak pada kepala desa oriented, melainkan pemenuhan kebutuhan desa," beber Lanny Ramli.
Lanny Ramli pun menyebutkan, bahwa untuk alasan mendamaikan calon kepala desa dan pendukungnya yang kalah saat pemilihan sejatinya dapat dilakukan dengan memberikan pemahaman secara mendalam tentang hakikat dari pemilihan itu sendiri.
Oleh sebab itu, merespons masalah tersebut, Lanny Ramli menjelaskan bahwa tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa sangatlah tidak elok.
"Hal ini mencerminkan kerakusan akan kekuasaan, otoriter, dan keegoisan karena tidak memberi kesempatan pada penduduk desa lainnya," kata Lanny Ramli. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News