GenPI.co - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras tindakan polisi dalam melakukan pembubaran yang dipenuhi tindak kekerasan terhadap massa aksi 23-25 September 2019.
Dalam merespons hal tersebut, KontraS berinisiatif untuk membuka posko pengaduan bagi siapapun yang merasa hak-hak nya dilanggar selama peristiwa aksi massa di depan komplek gedung DPR RI.
“Secara kelembagaan, KontraS membuka pengaduan yang tidak terpatok pada satu kasus tertentu. Keberadaan posko atas peristiwa kemarin (23-25 Sept) ada untuk memudahkan penjaringan data atas peserta aksi yang menjadi korban represivitas anggota kepolisian,” ujar Yati Andriyani, koordinator Badan Pekerja KontraS dikutip siaran pers yang diterima GenPI.co.
Melalui posko ini, lanjut Yati, KontraS mengajak siapapun (saksi) yang melihat atau menjadi korban untuk mengadukannya. Dari nama-nama yang masuk, KontraS akan menghubungi pelapor untuk menindaklanjuti jika ada pelaporan yang harus diperdalam.
“Keberadaan posko pengaduan kekerasan aparat telah resmi dibuka pada pukul 14.00 tanggal 25 September 2019. Sampai dengan hari ini (26/09/2019) pukul 15.00, pelaporan yang masuk ke KontraS sebanyak 125 pengaduan,” tambah Yati.
Atas pengaduan online yang masuk, KontraS menemukan bahwa mayoritas korban mengalami penganiayaan oleh anggota kepolisian, terkena dampak dari tembakan gas air mata, pengeroyokan, dan tembakan peluru karet.
Dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut, KontraS telah menghubungi kembali pelapor untuk keperluan pengiriman data-data pendukung yang menjadi bukti kekerasan oleh pihak kepolisian.
Baca juga:
Bentrok dengan Aparat, Satu Mahasiswa Meninggal di Kendari
Media Dilarang Ambil Gambar Saat Aparat Tangkap Perusuh
Selain posko pengaduan, KontraS juga mengunjungi sejumlah korban yang menjadi keganasan aparat kepolisian dalam menangani aksi massa pada tanggal 24 September 2019. KontraS mengunjungi beberapa rumah sakit di antaranya, RS Jakarta, RSPP, RS Pelni, dan RS Mintohardjo.
“Hasil temuan kami menemukan bahwa terdapat 16 korban yang ada di RS Jakarta, 14 di antaranya rawat jalan, 2 diantaranya rawat inap atas nama (A dan IB). A mengalami pengeroyokan yang mengakibatkan tubuhnya luka-luka,” pungkasnya.
Tonton! Pasal-pasal kontroversial RUU KUHP:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News