GenPI.co - Aktivis, jurnalis dan pendiri rumah produksi dokumenter Watch Doc, Dhandy Laksono ditangkap polisi di Bekasi, Kamis malam (26/09).
Berikut kronologis penangkapan Dhandy seperti yang diunggah akun Twitter @YayasanLBHIndonesia.
Baca juga :
Beda Pendapat Soal Papua Budiman Sudjatmiko dan Dandhy Laksono
Wamena Mencekam, TNI/Polri Jangan Gunakan Kekuatan Berlebihan!
Situasi Wamena Terkini, Kapolres Jayawijaya: Sabar, Masih Chaos!
22.30 Dandhy Dwi Laksono baru sampai di rumah
22.45 Ada tamu menggedor-gedor pagar rumah lalu dibuka oleh Dandhy. Tamu dipimpin Bapak Fathur mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di sosial media twitter mengenai Papua
23.05 tim yang terdiri 4 orang membawa Dandhy ke kantor Polda Metro Jaya dengan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner. Petugas yang datang sebanyak 4 orang. Penangkapan disaksikan oleh 2 satpam RT.
Dhandy Laksono pendiri Watch Doc, rumah produksi dokumenter sosial politik di Indonesia. Karyanya seperti Rayuan Pulau Palsu dan Sexy Killer sempat menghebohkan tanah air, karena tegas mengkritik kebijakan pemerintah.
Mantan jurnalis RCTI itu selama ini aktif menyuarakan sejumlah kritik terhadap pemerintah melalui akun media sosial miliknya. Terbaru, Dhandy baru saja berdebat dengan politikus Budiman Sudjatmiko terkait kondisi Papua.
Penangkapan Dhandy menggerakan trending di twitter dengan tagar #BebaskanDhandyLaksono dan #SaveDhandyLaksono.
Bahkan lawan debat Dhandy, Budiman Sudjatmiko mengaku menolak penangkapan tersebut.
"Sangat sedikit orang yg cerewet di twitter yg berani mempertanggungjawabkannya dlm debat. @Dandhy_Laksono adalah salah seorang yg sedikit itu, berdebat tatap muka dgn pinsip (opini2nya meskipun kerap berbeda dgn saya) & harga diri. Saya menolak penangkapannya," Cuit @budimansudjatmiko
Dandhy dijerat pasal UU ITE soal ujaran kebencian diantaranya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU 11/2009 tentang perubahan atas UU 8/2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News