Soroti Pasal 256 RKUHP, Ketua BEM UI: Hari Ini Indonesia Dijajah oleh Bangsa Sendiri

16 Desember 2022 07:30

GenPI.co - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Bayu Satria menilai Pasal 256 dalam KUHP terbaru yang memuat tentang aturan demonstrasi lebih parah dibanding versi lama.

Bayu menyebutkan sebenarnya tujuan awal dari naskah akademik RKUHP, yakni dekolonisasi dan demokratisasi.

Namun, hal itu tak tampak dalam KUHP yang baru disahkan, termasuk soal pasal 256.

BACA JUGA:  Tolak RKUHP, BEM UI Siapkan Gelombang Aksi Besar ke DPR RI

Dia mengkritisi aturan di dalamnya tentang hukuman 6 bulan penjara bagi siapa pun yang berdemonstrasi tanpa pemberitahuan.

"Itu bahkan lebih parah dari KUHP lama yang sanksinya 2 minggu," tegas dia di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

BACA JUGA:  Soal Pasal Penghinaan di RKUHP, BEM UI Sebut DPR RI Tak Paham Esensi Delik Aduan

Menurut Bayu, semangat RKUHP tentang dekolonisasi tentu tak muncul dalam KUHP yang baru saja disahkan.

Dia menilai hal itu juga terlihat dalam pasal lainnya, seperti larangan unjuk rasa hingga penghinaan lembaga negara.

BACA JUGA:  Ketua BEM UI Bersuara Tegas: Pengesahan RKUHP Bentuk Ketidakadilan Pemerintah

"Itu tidak sejalan atau menyimpang dari semangat awal RKUHP, yakni dekolonisasi dan demokratisasi," jelasnya.

Sementara itu, Bayu menambahkan pasal 256 menjadi salah satu yang masih ditolak para mahasiswa sampai saat ini.

"Kami masih melakukan perlawanan dan sampai kapan pun harus terus melawan," kata dia.

Bayu menuturkan kalau dilihat dari adanya perbedaan sanksi dan ingin terlepas dari rasa penjajahan, sudah jelas bahwa hari ini tujuan tersebut masih tak terwujud.

"Ironisnya, hari ini Indonesia masih dijajah oleh bangsa sendiri," tandasnya.

Seperti diketahui, Pasal 256 RKUHP disebutkan setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co