GenPI.co - Pengacara Publik LBH Jakarta Citra Refarandum merespons soal pernyataan Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul terkait tak perlu berdemonstrasi seusai RKUHP disahkan.
Citra menyindir memang tak perlu berdemonstrasi karena tercantum dalam pasal KUHP kalau demo, langsung dipenjara 6 bulan.
"Jadi, memang pernyataan pejabat negara tersebut menunjukkan bahwa mereka tidak menghormati hak asasi manusia," ucap dia di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).
Citra menyebutkan apabila DPR RI ingin mencari jalan tengah agar tar ada pro dan kontra terkait KUHP, sebaiknya mereka tidak bertindak sebagai wasit.
"Seharusnya mereka berpihak kepada HAM sebagai pilar dari negara hukum," ungkapnya.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang pada Selasa (6/12/2022).
Seusai pengesahan, Bambang Pacul menyampaikan bagi yang tak setuju lebih baik menempuh jalur hukum bukan berdemonstrasi.
"Kalau ada yang merasa sangat mengganggu, kami nempersilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo," jelas dia di Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).
Hari yang sama, Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI untuk menolak pengesahan RKUHP.
Mereka tampak menggelar tenda dan membawa peralatan camping dalam demonstrasi kali ini.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News