GenPI.co - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menggagas inovasi pembayaran nontunai pada retribusi denda derek pada pelanggar parkir liar.
Inovasi ini bisa memudahkan masyarakat yang terkena denda parkir liar dalam membayar retribusi denda derek.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Asep Kuswara mengtakan secara teknis ketika terkena penindakan parkir liar, masyarakat bisa datang ke kantor Dishub Kota Bandung di Terminal Leuwipanjang.
Masyarakat dapat melakukan pembayaran retribusi sesuai denda Perda No. 3 Tahun 2020 di loket dengan pilihan pembayaran nontunai.
“Hal yang membedakan dari metode pembayaran konvesional adalah transaksinya yang lebih aman cepat dan mudah karena pelanggar tidak perlu membawa uang cash,” ujarnya di Bandung, Selasa (6/12/2022).
Asep menjelaskan pembayaran nontunai untuk retribusi derek ini dapat dilakukan melalui berbagai layanan pembayaran digital seperti QRIS, OVO, ataupun Go-Pay.
Menurut dia, hadirnya inovasi ini untuk meminimalisir potensi negatif seperti penyebaran uang palsu ataupun penipuan.
“Juga untuk menghindari pungutan liar (pungli),” katanya.
Asep berharap inovasi ini dapat diterima dan memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.
"Tetap taat aturan dan tidak melanggar rambu-rambu larangan yang ada di Kota Bandung sehingga tidak perlu membayar denda," tuturnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News