GenPI.co — Sebanyak 52 lokasi area konsesi disegel karena menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan yang terjadi belakangan ini di sejumlah daerah. 52 perusahaan tersebut ada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Riau, Jambi dan Sumatera Selatan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut enyegelan itu merupakan salah satu langkah penegakan hukum dilakukan untuk pelaku pembakaran hutan.
"Kami melihat sistem intelijen kami ada kenaikan titip panas pada Juli. Pada Maret kami sudah mengirimkan surat peringatan yang terindikasi ada titik panas di lahannya," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridjo Sani dalam temu wicara "Polemik, Karhutla: Kebakaran Hutan Lagi?" di Jakarta, Sabtu (21/9).
Baca juga:
Cantik Militan, Para Mahasiswi Tuntut Gubernur Riau Soal Karhutla
Polda Riau Sudah Tetapkan Tersangka Karhutla 53 Orang
Dari 52 perusahaan yang telah disegel, dia mengatakan ada lima perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya KLHK juga menyebutkan sejumlah perusahaan asing juga ikut disegel terkait kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang terjadi saat ini. (ANT)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News