GenPI.co - Sejumlah nasabah dari perusahaan asuransi jiwa melaporkan PT AJMI Unit Syariah ke Direktorat Kriminal Khusus Unit II Subdit III Sumdaling Polda Metro Jaya.
Pelaporan itu dilakukan langsung oleh salah satu korban, Teddy Hartato, yang didampingi kuasa hukumnya dari Otto Cornelis Kaligis & Associates.
Teddy menegaskan dia tak pernah lalai dalam melaksanakan kewajiban untuk membayar premi asuransi sesuai dengan Polis Asuransi No. 4240707473 tanggal 20 Februari 2019.
"Akan tetapi saat saya mengajukan klaim, klaim saya justru tidak dibayarkan oleh pihak asuransi. Atas dasar ini, saya membuat laporan polisi," ujar Teddy, Senin (7/11/2022) dalam keterangannya.
Sejauh ini, kata Teddy, perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Ke-3 tertanggal 25 November 2020 telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Pihak berwenang pun telah menetapkan 3 orang tersangka dari pihak asuransi yakni: JWM (Direktur Operasional), JSE (Kepala Bagian Klaim) dan S (Dokter Klaim).
"Dengan ditetapkannya tiga orang tersangka tersebut, maka secara jelas telah terbukti ditemukan dua alat bukti yang menunjukkan telah terjadi tindak pidana dan tiga orang tersebut sebagai tersangka pelaku tindak pidana," kata Teddy Hartato.
Dia mengungkapkan sejauh ini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dengan petunjuk Jaksa untuk memeriksa ahli tambahan.
Namun, sangat disayangkan, penyidik malah menggunakan petunjuk Jaksa untuk memeriksa ahli tambahan yang merupakan ahli yang pernah digunakan dan diajukan oleh terlapor dalam sidang perdata oleh pihak asuransi dalam perkara No. 3287/Pdt.G/2020/PA.JS di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, Teddy menduga ahli-ahli yang dimintai pendapat oleh penyidik dan dari pihak terlapor kemungkinan mendapatkan keuntungan.
"Hal inilah yang menjadi tanda tanya besar bagi saya. Saya menduga ini ada intervensi didalam pemeriksaan perkara yang mempengaruhi setiap langkah-langkah yang diambil penyidik dalam memeriksa perkara ini," jelasnya.
Dengan kejadian ini, Teddy Hartato meragukan kebenaran dari pendapat yang diberikan oleh ahli tersebut.
Sebab, pendapatnya yang diberikan sudah tidak objektif lagi. Dia khawatir penyidikan didalam perkara ini kemudian akan dihentikan.
"Saya bahkan menerima surat tanpa tanggal dan nomor surat dari kepolisian yang pada intinya memberitahukan bahwa laporan polisi yang saya laporkan telah dihentikan proses penyidikannya karena tidak cukup bukti," tambahnya.
Menurutnya, surat tersebut jelas bertentangan dengan fakta yang sebenarnya dimana penetapan tersangka setelah ditemukan minimal dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP.
Pasalnya, penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada pemeriksaan saksi, ahli dan bukti-bukti yang cukup
Teddy pun mengaku menerima informasi bahwa petunjuk Jaksa adalah untuk memeriksa Ahli tambahan, bukan untuk menghentikan proses penyidikan laporan saya karena tidak cukup bukti.
"Lalu, menjadi tanya besar apa yang menjadi dasar meng-SP3-kan laporan saya," pungkas Teddy Hartato.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News