GenPI.co - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengimbau penyelenggara konser musik untuk mematuhi peraturan yang berlaku agar kepolisian bisa menyiagakan keamanan sesuai dengan jumlah penonton.
Menurut Komarudin, peristiwa yang terjadi saat penyelenggaraan Berdendang Bergoyang bisa menjadi pelajaran bagi para event organizer.
Dia menyampaikan, beberapa event organizer sudah menjual tiket sebelum mendapat izin dari kepolisian.
"Mereka seharusnya tahu jumlah tiket harus melihat kapasitas tempat yang disiapkan atau direncanakan, termasuk saat pengajuan izin," ucap dia di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).
Komarudin menilai penyelenggaraan event musik tidak hanya dilihat dari satu aspek saja.
"Contoh, saat panitia event mengajukan permohonan izin keramaian tentu akan berdampak terhadap jumlah kepolisian yang akan diterjunkan," ujarnya.
Oleh karena itu, Komarudin menyatakan kepolisian menurunkan personel dengan jumlah yang tidak sebanding dengan jumlah massa yang hadir saat acara Berdendang Bergoyang.
"Sebab, mereka hanya mengajukan izin sebanyak 3 ribu," ungkap Komarudin.
Selain itu, Komarudin juga membeberkan temuan fakta baru, yakni penyelenggara mengajukan kepada Dinas Kesehatan dan Kemenparekraf sebanyak 5 ribu orang.
Dia menyebut penyelenggara melanggar hal tersebut karena mereka sendiri telah menjual puluhan ribu tiket.
"Nah, tentu hal yang sangat disayangkan. Mereka mengabaikan banyak aspek, mulai keamanan hingga kenyamanan. Persoalan tersebut kemungkinan akan sangat riskan dan rentan sekali apabila tidak segera disikapi," tuturnya.
Sementara itu, Komarudin menyebut pihaknya belum tentu akan menutup aktivitas yang mendatangkan banyak massa.
Dia mempersilakan, tetapi penyelenggara wajib mematuhi ketentuan yang berlaku berdasarkan perundang-undangan maupun kebijakan pemerintah. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News